Bulog: Penyerapan Raskin di Majalengka Tertinggi se-Wilayah 3

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Kepala Sub Divre Bulog Cirebon yang membawahi wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kuningan dan Majalengka, Titov Agus Sabelia mengatakan penyerapan beras raskin di Kabupaten Majalengka paling tinggi di Sub Divre Cirebon.

“Serapan raskin di Majalengka tahun 2016 sudah 83 persen lebih yang disalurkan,” ungkap Titov saat Rakor Bulog dengan Bagian Ekonomi Setda dan pemangku kepentingan lainnya, di aula sebuah rumah makan di Majalengka, Kamis (25/08).

Titov mengatakan penyerapan Raskin di Majalengka sebanyak 1.493.685 kilogram untuk 26 kecamatan dan 339 desa.

“Selain penyerapan, pembayaran raskin juga tertinggi di Majalengka,” ungkap Titov.

Titov juga berharap apabila ada permasalahan di lapangan agar terjalin koordinasi ke arah lebih baik.

“Penyaluran Raskin tidak bisa berdiri sendiri, perlu koordinasi yang baik dari semua pihak, Pemda dan semua pihak termasuk Kejaksaan, Kepolisian dan rekan-rekan wartawan,” ungkap Titov.

Di tempat yang sama Kasi PP Bulog Sub Divre Cirebon Dadang mengatakan, pemerintah harus ada stok pangan demi keamanan nasional.

“Di tahun 2016 ini harus ada 4 juta ton beras yang diserap dari dua kali panen raya,” ungkapnya.

Dadang juga mengatakan beras Raskin yang rusak bisa ditukar dengan
parameter beras rusak dan busuk karena hujan di jalan, atau sebab lainnya sehingga tidak layak konsumsi.

“Beras Raskin kalau tidak busuk dan tidak bergumpal itu masih layak dikonsumsi,” jelasnya.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, lanjut dia, harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam negeri, dengan kualitas kadar air maksimum 25 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan, serta harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen dan kadar ham/kotoran maksimum 3 persen adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum BULOG.

BACA JUGA:  Sanggar Kencana Ungu Rawat Tradisi Melalui Tari Wayang Cirebon

‪”Sedangkan harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimun 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.‬

“Pengadaan gabah atau beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri,” ujarnya.

‪Dadang mengatakan menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2015 ini, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.‬ (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *