BPJS Kesehatan-Kejari Kuningan Pastikan Seluruh Pekerja Terdaftar Program JKN-KIS

  • Bagikan

Citrust.id – Sebagai upaya memastikan seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Kuningan memperoleh haknya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan adakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja dan Pekerja di wilayah Kabupaten Kuningan, Selasa (22/6).

Kegiatan itu diselenggarakan melalui media video conference dan dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon.

“Saat ini, seluruh dunia sedang mengalami masa pandemi Covid-19. Kita diminta untuk menerapkan physical distancing. Diharapkan, forum ini tetap berjalan secara efektif dan menghasilkan sebuah kesepakatan bersama untuk mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Kuningan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L. Tedjo Sunarno, dalam sambutannya.

Tedjo Sunarno juga menjelaskan, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja beserta keluarganya dalam Program JKN-KIS. Namun, saat ini pelaksanaan Program JKN-KIS bagi pemberi kerja dan pekerja masih belum optimal. Masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan seluruh pekerja dan keluarganya.

Oleh karenanya, ia berharap, melalui pertemuan itu, dapat terjalin sinergi yang baik sehingga semakin banyak pekerja memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Senada, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Nopi Hidayat, menyampaikan, masih adanya pekerja yang belum terdaftar dalam Program JKN-KIS dikarenakan adanya pandangan, masyarakat tersebut masih di jamin pemerintah daerah sebagai penerima bantuan.

Selain itu, mereka juga berpandangan, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mendaftarkan pekerja apabila mempekerjakan pekerja harian lepas, kontrak, dan magang.

“BPJS Kesehatan berharap, adanya sinergi yang baik antara seluruh pihak, baik melalui pemeriksaan bersama dengan Tim Percepatan Kepatuhan Kabupaten Kuningan ataupun pemanggilan Badan Usaha tidak patuh dan Badan Usaha menunggak melalui mediasi dan SKK Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan,” ungkap Nopi.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Bersama Komisi IX DPR Adakan Edukasi Jaminan Kesehatan

Dalam kesempatan tersebut, Nopi juga menjelaskan, di Kabupaten Kuningan terdapat Tim Percepatan Kepatuhan Kabupaten Kuningan berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 560/KPTS.463-Disnakertrans/2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Kepatuhan Pemberi Kerja Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Kuningan.

Tugas dan tanggung jawab tim itu adalah memastikan seluruh pemberi kerja di Kabupaten Kuningan sudah mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kesehatan, serta melakukan percepatan pengalihan status Peserta Bantuan Iuran menjadi Pekerja Penerima Upah dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Kuningan. Tugas dan tanggung jawab tim itu juga pemeriksaan dengan cara mengundang/kunjungan ke Perusahaan di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Kami juga mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 842.2/3012/Disnakertrans tentang BPJS Kesehatan sebagai upaya memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya,” lanjut Nopi.

Dalam Surat Edaran tersebut, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, mengalihkan pekerja dan keluarganya menjadi peserta segmen Pekerja Penerima Upah. Seain itu, pemberian sanksi berupa teguran tertulis sampai tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu apabila tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Program JKN-KIS. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *