Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu adakan penandatanganan kesepakatan bersama tahun 2022-2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Kamis (19/5/2022). Kesepakatan bersama itu merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Ajie Prasetya, menjelaskan kewajiban Pemberi Kerja. Sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundangan, Pemberi Kerja memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Adapun kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan. Kewajiban memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Di samping itu, kewajiban membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
“Upaya penegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dapat melalui upaya litigasi dan non-litigasi. Penegakan kepatuhan oleh Kejaksaan Negeri berawal dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kemudian pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri,” ucap Ajie Prasetya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat, menyampaikan Kejari Kabupaten Indramayu memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha, apabila pemberi kerja tidak patuh terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan BPJS Kesehatan.
“Apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang, akan ada upaya penegakkan kepatuhan oleh tim yang berwenang. Selain itu, pemberi kerja dapat kena sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nopi.
Nopi juga mengungkapkan, pihaknya baru saja menyerahkan permohonan bantuan hukum dalam bentuk SKK kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Penyerahan SKK tersebut karena terdapat pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya untuk membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Sebelumnya, BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan.
“Sementara, baru 10 badan usaha tidak patuh yang kami limpahkan upaya penegakan kepatuhannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. Kami berharap, 10 badan usaha tersebut dapat segera melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan usaha menunggak lainnya menyusul untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu,” ujar Nopi. (Haris)
Komentar