Citrust.id – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman badan usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu adakan kegiatan sosialisasi bersama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kaitannya dengan Program JKN-KIS, Kamis (26/8).
Dengan tetap memperhatikan imbauan dari pemerintah, sosialisasi diselenggarakan melalui media video conference dalam beberapa sesi. Kegiatan itu dihadiri ratusan badan usaha di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sunaryo Hadi Saputra mengungkapkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan. Namun, apabila terjadi PHK, dapat dilakukan apabila terjadi pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
“Sebisa mungkin PHK tidak terjadi. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK tersebut kepada pekerja atau serikat pekerja,” ungkap Sunaryo.
Menurut Sunaryo, apabila pekerja telah diberitahu dan menolak PHK, barulah diselesaikan melalui perundingan birpartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK diselesaikan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Setiap pemberi kerja dilarang melakukan PHK. Apabila alasan PHK tersebut sesuai dengan pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan. Pemberi kerja atau badan usaha wajib mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi menjelaskan, apabila pemberi kerja melakukan PHK terhadap pekerjanya, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan PHK tersebut juga kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dikarenakan pekerja dimungkinkan memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran, dengan memenuhi kriteria PHK, selain disebabkan pekerja meninggal dunia, telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, pekerja mengundurkan diri dan penyebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja yang mengalami PHK harus memiliki status yang jelas dari pemberi kerjanya untuk melindungi setiap pihak terhadap kemungkinan timbulnya masalah hukum di kemudian hari akibat adanya pengakhiran status kepesertaan pekerja penerima upah,” ucap Cardi. (Haris)