oleh

BPJS Kesehatan dan Pemkab Indramayu Rancang Strategi Optimalkan Program JKN-KIS

Citrust.id BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersinergi memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Melalui forum komunikasi dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Pemkab Indramayu mengadakan evaluasi guna mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), Rabu (23/3/2022).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menyampaikan, hingga awal Maret 2022, sebanyak 1.443.038 jiwa atau sebesar 76,55 persen penduduk di Kabupaten Indramayu telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sementara itu, sisanya yaitu sebanyak 442.134 jiwa, belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

“Tentu kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemda Kabupaten Indramayu dan seluruh stakeholder lainnya. Tujuannya agar seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu dapat terjamin oleh Program JKN-KIS,” ujar Nopi.

Menurut Nopi Hidayat, hadirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi tantangan tersendiri. Tidak hanya bagi BPJS Kesehatan, tetapi juga berbagai pihak untuk bersama mengoptimalkan Program JKN-KIS. Selain amanat mewujudkan UHC, peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas serta keberlangsungan Program JKN-KIS juga menjadi fokus optimalisasi JKN-KIS.

“Terdapat 141 fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu. Kami berharap, dengan banyaknya jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama tersebut, seluruh peserta JKN-KIS dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan berupaya untuk mengoptimalkan perluasan cakupan peserta JKN-KIS. Perluasan tersebut dengan mengoptimalkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai penggerak di setiap segmentasi peserta.

Pihaknya juga akan mendorong untuk dapat menerbitkan Surat Edaran Bupati. Hal itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

‘Kita sama-sama jalankan amanat undang-undang. Kita optimalkan peran setiap OPD terkait, terutama untuk dapat memenuhi kuota Penerima Bantuan Iuran, sehingga semakin banyak masyarakat terdaftar dan terbantu melalui program ini,” ucapnya. (Haris)

Komentar