Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan (Disnaker) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi kepada sekitar puluhan badan usaha di Kabupaten Indramayu, Senin (28/11/2022).
Bertempat di aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, BPJS Kesehatan dan Disnaker memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada para perwakilan badan usaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain, juga hadir.
Ia mengatakan, dalam kebanyakan kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Indramayu, salah satu penyebabnya adalah ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya sesuai amanat undang-undang.
“Pemenuhan kewajiban pemberian jaminan sosial kepada pekerja sangat penting. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, itu juga sebagai upaya untuk berjaga-jaga apabila pekerja tersebut sakit,” ungkapnya.
Jika pekerja belum terdaftar dalam program jaminan sosial, termasuk Program JKN yang pengelolaannya oleh BPJS Kesehatan, maka jika sakit, biaya pelayanan kesehatan pekerjanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Sedia payung sebelum hujan, tidak ada seorang pun yang menginginkan untuk sakit. Jangan sampai ada pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya. Hal itu akan sangat berdampak, baik kepada pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri,” ujar Lutfi.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi, pun menjelaskan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Program JKN. Menurutnya, pemberi kerja memiliki kewajiban. Adapun kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN. Selain itu, wajib memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
“Pemberi kerja juga memiliki kewajiban menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja. Kesehatan merupakan hal penting yang dapat berdampak terhadap kinerja setiap pekerja. Memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja akan memberikan rasa aman dan tenang saat mereka bekerja,” ucap Cardi. (Haris)
Komentar