BPJS Kesehatan Cirebon Sosialisasi Perpres No 19 Perubahan Perpres No 12 2013 tentang Jaminan Kesehatan

CIREBON (CT) – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat perubahan-perubahan penting yang patut diketahui masyarakat.

Hal itu disampaikan Humas BPJS Kesehatan Cabang Utama Cirebon, Iwan Setiawan pada Konferensi Pers dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Cirebon, Rabu (16/03).

Konferensi Pers itu juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edy Sugiarto sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cirebon, dan pihak rumah sakit diwakili oleh Kabid Yamed Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon, Siska.

Iwan Setiawan menjelaskan, perubahan tersebut antara lain meliputi tentang penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatannya. Dalam hal ini, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimasukan dalam kategori PPU.

Bagi peserta PPU yang terdiri dari PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai pemerintah non pegawai negeri iuran Jaminan Kesehatannya senilai 5 persen dari gaji atau upah perbulan (3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar peserta).

“Pemerintah daerah sebagai pemberi kerja berkewajiban membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, dan pegawai non pegawai negeri daerah,” katanya.

Selain itu, terdapat penyesuaian hak kelas perawatan bagi peserta PPU, yakni Ruang Perawatan Kelas II bagi peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp. 4 juta. Sedangkan untuk Ruang Perawatan Kelas I berlaku bagi peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah di atas Rp. 4 juta sampai Rp. 8 juta.

Dengan terbitnya Perpres 19/2016 ini juga terdapat peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan distribusi peserta yang lebih merata di setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Itu semua diimbangi dengan meningkatnya jumlah akses pelayanan atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kinerja FKTP terhadap pelayanan masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen.

“Sedangkan penambahan manfaat layanan kesehatan sudah mencakup pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD), kata Iwan Setiawan.

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah iuran Jaminan Kesehatannya sebesar Rp 23 ribu perorang perbulan. Proporsi iuran peserta PPU badan usaha swasta tetap sama dengan sebelumnya (4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta/pekerja).

Sedangakn iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja untuk Kelas II menjadi Rp. 30 ribu, Kelas II jadi Rp. 51 ribu, dan Kelas I jadi Rp. 80 ribu.

Sesuai dengan peraturan perundangan, maksimal dalam kurun waktu 2 tahun iuran program Jaminan Kesehatan dievaluasi. Pembahasan Peraturan Presiden ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2014 secara lintas kementerian. Baik itu Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan serta stakeholder lainnya.

“Penyesuaian tarif yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris para ahli termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),”katanya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *