Citrust.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan AJ bin NN, warga Ciawigebang, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (10/6). Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1)JO, Pasal 127 Ayat (1) J Huruf (a) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Edi Heryadi, memaparkan, penangkapan tersebut berawal dari laporsan warga pada Mei terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Kala itu, pergerakkan kami terhambat karena kami harus melaksanakan aturan pemerintah selama pandemi Covid-19, yaitu bekerja dari rumah,” paparnya saat konferensi pers, Kamis (18/6).
Setelah adanya kelonggaran protokol Covid-19 pada awal Juni, pihaknya mulai melakukan pergerakan. Hingga pada 10 Juni BNN Kuningan berhasil menangkap AJ. Tersangka kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 paket sedang dan satu paket kecil dengan berat kotor 2,26 gram.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone sebagai barang bukti. Narkotika tersebut disembunyikan tersangka di dalam dashboard motor. Adapun modus operandi tersangka, yaitu dengan sistem tempel atau adu bagong, bertemu langsung dengan NK alias KB yang kini masih menjadi DPO.
“Sistem pembayarannya melalui aplikasi online. Sebagian narkotika ia gunakan sendiri dan sebagian lagi dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, tergantung pesanan,” tutur Edi.
Edi menyayangkan, jelang Hari Anti Narkotika Nasional pada 26 Juni, pihaknya malah menangkap tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkotika.
“Yang lebih disayangkan adalah warga Kabupaten Kuningan yang mengedarkan narkotika di Kuningan dan merusak kotanya sendiri,” tandasnya. (Andin)