Citrust.id – Sutini, 54 tahun, warga Lingk Pon, Kemantren, Sumber, Kabupaten Cirebon, merasakan betul manfaat menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Pasalnya, saat suaminya, Dirja, menjalani operasi pemasangan cincin (ring)/PCI awal tahun 2018 lalu, seluruh biaya perawatan dan operasi akibat sakit jantungnya ditanggung oleh Program JKN-KIS.
Sutini dan Dirja merupakan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 2 dengan iuran tiap bulan sebesar Rp51 ribu per-jiwa. Ia pertama kali mendaftar dan menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2016.
Sutini mengungkapkan, semenjak terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, ia berharap tidak pernah menggunakan kartu JKN-KIS miliknya untuk berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Sutini lebih sering menggunakannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempatnya terdaftar, yakni Klinik Nayaka Era Husada Kabupaten Cirebon.
Dirja, suaminya, menderita penyakit jantung sejak beberapa tahun lalu. Dirja diharuskan menjalani operasi pemasangan cincin (ring)/ PCI jantung pada awal 2018 lalu di Rumah Sakit Jantung Hasna Medika Kabupaten Cirebon.
“Seluruh biaya operasi dan perawatan suami saya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan” ujar Sutini.
Menurut Sutini, prosedur pemanfaatan pelayanan Kesehatan JKN-KIS cukup mudah. Pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit sangat memuaskan. Hal yang membuatnya terkesan adalah biaya rawat jalan pasca-operasi suaminya juga ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan.
Dengan menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, Sutini dan suaminya merasa sangat terbantu dan bersyukur. Ia mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya karena iuran yang dibayarkan membantu orang yang membutuhkan pelayanan Kesehatan.
“Program JKN-KIS BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan perlindungan kesehatan,” jelasnya. /haris