Besok Gelar Perkara, Tim Advokasi TORA Yakin MK Kabulkan Gugatan

INDRAMAYU (CT) – Tim Advokasi Pasangan Calon nomor urut 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA), Sahali meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan hasil Pilkada Indramayu 2015, pasalnya hal itu berkaca dari yurisprudensi putusan MK terhadap kasus Pilkada Jatim. Pihaknya menilai substansinya sama, terkait terbuktinya praktik pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) oleh Paslon incumbent yang terjadi pada proses Pilkada serentak di Indramayu 2015, sehingga sangat berpengaruh terhadap perolehan suara.

“Dan di Indramayu lebih parah. MK harus melihat ini demi menegakan supremasi hukum dan taat Undang-undang di atasnya,” ujar Sahali, Rabu (06/01).

Dia menjelaskan, pihaknya sangat memahami dengan adanya peraturan MK 1/2015 yang menyatakan bahwa ada syarat selisih, terkait boleh tidaknya mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke MK. Menurutnya hal itu hanyalah soal hitung menghitung dan angka-angka, bukan substansi bagaimana proses demokrasi tersebut dilaksanakan.

“Ngomongin demokrasi itu bukan hanya angka, tapi juga proses Pemilu. Dan di Indramayu jelas-jelas telah terjadi money politic, mobilisasi PNS, dan birokrasi, intimidasi, dan pelanggaran lainnya yang sangat terstruktur sistematis dan masif. Tentu ini yang harus MK ambil untuk menyikapi polemik Pilkada demi menghasilkan pemimpin yang bersih, sesuai cita-cita bangsa Indonesia,” paparnya.

Dia mengatakan telah mempersiapkan semua bukti dan saksi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan incumbent nomor urut 1, Anna Sophanah-Supendi.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, mari buktikan saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, Tim Advokasi nomor 2 sudah mendaftarkan permohonan ke MK dengan nomor perkara 85/PAN/PHP-BUP/2015 dan sudah dinyatakan lengkap oleh MK melalui surat nomor 85-1/PAN.MK/01/2016 tertanggal 3 Januari 2016. MK akan melakukan sidang pendahuluan untuk Indramayu akan diagendakan pada 7 Januari 2015. (Dwi Ayu)

BACA JUGA:  Segel Tower Provider Tak Berizin, Satpol PP Kab. Cirebon: ‎Kita akan Bongkar Besok!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *