Segel Tower Provider Tak Berizin, Satpol PP Kab. Cirebon: ‎Kita akan Bongkar Besok!

Cirebontrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon segel tower provider tak berizin di Desa Losari Kidul, Blok Karangtangsi RT 07 RW 03, Kecamatan Losari, Jumat (16/12).

“Sejak tahun 2012-2016 tidak ada izin. Makanya kita lakukan penyegelan. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat ke provider XL pada 17 November lalu, dan baru dapat balasan dari XL tanggal 23 November,” terang Sisyanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Sisyanto menegaskan, selain disegel tower tersebut juga akan dibongkar. “Insya Allah tanggal 17 besok sampai 23 Desember kita lakukan pembongkaran,” tegas Sisyanto.

Sementara perwakilan XL yang ikut memantau penyegelan tersebut mengungkapkan, bahwa tower itu sudah tidak beroperasi selama 4 tahun ini.

“Sudah 4 tahun mati atau tidak operasi,” ungkap Susilo Pramono, tim maintenance XL‎. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Ratusan Warga Desa Kalimanggis Dapat BSP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *