Begini Rancangan Skema Pembatasan Aktivitas yang Jadi Senjata Pemkot Cirebon

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon gencar melakukan sosialisasi dan gerakan untuk meningkatan kesadaran masyarakat agar menaati protokol kesehatan.

Bahkan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH secara terbuka memberikan pernyataan, Pemkot Cirebon sudah merancang skema pembatasan sosial dan perkantoran jika pelanggaran protokol kesehatan tetap tinggi.

“Saya beri waktu hingga 1 Oktober mendatang, jika pelanggaran protokol kesehatan tinggi, maka saya sendiri yang akan memimpin memberikan sanksi,” tegasnya.

Di sisi lain, beredar informasi rancangan pembatasan aktivitas di luar rumah pada sejumlah grup WhatsApp. Setelah dikonfirmasi, informasi tersebut benar dikeluarkan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon.

Dalam informasi tersebut terdapat 3 poin. Yakni pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk usaha dan perkantoran sampai pukul 20.00 WIB. Kecuali medis, keamanan, SPBU dan jasa akomodasi.

Kedua, pelaksanaan penghentian seluruh aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB. Ketiga, rencana pembatasan kegiatan tersebut dimulai pada 1-30 Oktober 2020. Informasi resmi akan diumumkan melalui surat edaran walikota Cirebon.

“Benar saya yang umumkan. Sudah dilaporkan kepada sekda,” ujar Kabid Pariwisata DKOKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan melalui pesan singkat. (Aming)

BACA JUGA:  BPK : CSR Dikelola Pemerintah, Kita Bisa Audit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *