Bawaslu Majalengka Temukan Ribuan DPT Ganda

Citrust.id – Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka mengawasi proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap dengan melakukan pencermatan data Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

“Berdasarkan Dokumen Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilu 2019 tingkat KPU Nomor 81/PL.01.2-BA/3210/KPU-Kab/IX/2018 dengan rincian 26 Kecamatan, 343 Desa/Kelurahan, 4125 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 970.378 Dengan total pemilih yang meliputi 481.611 pemilih laki-laki dan 488.767 pemilih perempuan,” kata Komisioner Bawaslu Majalengka Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Dede Sukmayadi, Senin (22/10/2018).

Dikatakan dia, selama proses pengawasan yang dilakukan terhadap pencermatan by name by address DPT Pemilu Tahun 2019 ditemukan bahwa terdapat pemilih ganda sebanyak 5.927 pemilih.

“Hasil pencermatan, yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka ditemukan pemilih memenuhi syarat namun belum masuk kedalam DPT sebanyak 1 (Satu) pemilih dan pemilih yang tidak di lengkapi dengan NIK dan KK sebanyak 12 (Dua Belas) pemilih,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Majalengka Divisi Hukum Idah Wahidah mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud di atas, Bawaslu Kabupaten Majalengka merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Majalengka untuk melakukan pencermatan dan penelitian secara faktual terhadap data pemilih yang masih bermasalah di dalam DPT yang telah ditetapkan.

“Bilamana benar ditemukan adanya kegandaan data pemilih dan masih terdapatnya pemilih tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu Kabupaten Majalengka hari ini, 22 September 2018 merekomendasikan untuk dilakukan perubahan terhadap Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilu 2019 tingkat KPU Nomor 81/PL.01.2-BA/3210/KPU-Kab/IX/2018 yang telah ditetapkan pada tanggal 13 September 2018,” tukas dia./abduh

BACA JUGA:  Dalam Reses Ketua Komisi II, Warga Keluhkan Air PAM Mampat dan Isu Naik Tarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *