Bahtsul Masail Soal Investasi Bisa Dianggap sebagai Pencemaran Nama Baik

CIREBON (CT) – Terkait hasil Bahtsul Masail pada Rapat Pleno PBNU di Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (25/07) lalu, tentang kegiatan usaha PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Advokat/Legal Consultant, Mari Kusbiyanto angkat bicara.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara seksama terkait hasil Bahtsul Masail tersebut. Subyek hukum  yang  menjadi pokok pembahasan dinyatakan salah. Hal itu dikarenakan, CSI mempunyai kegiatan usaha  dalam berbagai wadah badan usaha, antara lain Koperasi KSPPS  BMT CSI Syariah Sejahtera, Koperasi KSPPS BMT CSI Madani Nusantara dan PT Cakrabuana Sukses Indonesia.

Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera salah satu produk andalannya adalah  simpanan berjangka mudharabah (sajadah) yang diperuntukkan untuk para anggotanya. Sedangkan Koperasi KSPPS BMT CSI Madani Nusantara salah satu produk andalannya adalah Simpanan Mudharabah Mulia yang juga diperuntukkan khusus untuk para anggotanya.

Dikatakan Mari, PT Cakrabuana Sukses Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan barang dan jasa yang berbadan hukum Perseroan Terbatas. Akte Pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga secara hukum telah sah sebagai badan hukum.

Sedangkan dalam kegiatan usahanya telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ia mengungkapkan, PT CSI tidak pernah menyelenggarakan akad atau kontrak kerjasama  investasi, karena kegiatan tersebut  tidak termasuk dalam kegiatan usahanya sebagaimana  dinyatakan dalam SIUP.

“Selain itu, PT CSI selalu menjaga etika dan hukum dalam melakukan kegiatan usaha sehingga tidak akan melakukan kegiatan yang tidak terdapat dalam SIUP,” ujarnya.

Sehingga  bisa disimpulkan, karena salah subyek hukum dalam melakukan pembahasan, maka hasil Forum Bahtsul Masail Rapat Pleno PBNU bisa dianggap sebuah tuduhan dan dapat mencemarkan nama baik PT Cakrabuana Sukses Indonesia. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Hukum Pidana Pasal 310 KUHP. (Haris)

BACA JUGA:  Sejumlah Kuwu di Kecamatan Waled Kecewa Pemkab tak Peka Musibah Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *