Citrust.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) membentuk tim pengawas independen yang terdiri dari puluhan advokat. Mereka akan turut mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot 2018 untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan maupun pelanggaran pemilu.
Ketua Peradi Wilayah Cirebon, Budi Joko Witantri, mengungkapkan, tim independen itu akan diterjunkan untuk mengawasi jalannya PSU di 24 TPS se-Kota Cirebon. Hal itu dilakukan sebagai salah satu kepedulian terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Cirebon.
Dikatakan Budi, kesalahan prosedur maupun pelanggaran jangan sampai terulang kembali pada PSU nanti. Tim pengawas independen akan mengantisipasi segala potensi pelanggaran atau kesalahan.
Di tiap TPS akan diterjunkan dua advokat. Sehingga ada total 48 advokat yang akan turut memantau pelaksanaan PSU di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan Kota Cirebon.
“Mereka akan ikut mengawasi sejak para pemilih hadir di TPS sampai proses penghitungan suara berakhir,” kata Budi, Kamis (20/09).
Budi melanjutkan, pihaknya melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu Kota Cirebon untuk memberitahukan akan ada tim pengawas independen. Budi juga mengingatkan kedua paslon untuk menerima apapun hasil PSU.
Kedua paslon harus siap menang sekaligus siap kalah. Jangan mencari alasan yang akhirnya menunda munculnya walikota definitif. Budi juga menekankan, jangan lagi terjadi gugatan.
“Mau sampai kapan? Penyelenggaraan pilkada ini pakai uang rakyat. Jangan sampai uang rakyat dihamburkan. Selain itu, kami juga mengingatkan penyelenggara pemilu dan aparat keamanan agar menjaga netralitas,” ucapnya.
Senada, Ketua DPC KAI Cirebon, Ingka Hasani Nasution, menekankan, kesalahan pada Pilwalkot Cirebon 27 Juni lalu yang berbuntut putusan PSU oleh MK jangan terjadi lagi.
“Petugas penyelenggara pemilu, baik PPK, PPS maupun KPPS hendaknya bekerja secara profesional. Mereka harus menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Ingka. /haris