KUNINGAN (CT) – Aktivis pengusaha tambang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tambang (Apeta), Kabupaten Kuningan menantang soal penutupan lokasi galian C, jika dilakukan oleh pemerintah daerah. Terlebih mayoritas pengusaha pasir di wilayah Kuningan timur mengaku sudah mengantongi izin sementara.
“Benar kita saat ini melakukan operasional hanya menggunakan izin sementara,” kata Sekjend APETA Kabupaten Kuningan, Muhamad Warid kepada awak media, Senin (25/01).
Menurutnya, operasional berdasar itu tentu mengacu terhadap surat instruksi gubernur No. 04 tahun 2014. Di sana disebutkan, kata dia bahwa operasi galian c itu ada dalam masa transisional.
“Kemudian, kami sampai saat ini juga berpegang pada UU No. 23. Tahun 2009, tentang Minerba (mineral pertambangan, red),” jelasnya.
Menyinggung soal pajak yang disetorkan kepada pemda, kata Warid untuk pasokan ke daerah melalui pembayaran pajak itu sebesar Rp. 32 ribu per angkutan (dump truck).
“kalau untuk saat musim hujan seperti ini. Tiap galian c yang beroperasi tidak tentu jumlahnya,” jelas Warid.
Ketika ditanya soal kejelasan regulasi, Warid menjawab dalam menentukan regulasi dirinya bersama teman yang menjalankan usaha galian c di Kuningan, sudah sangat tertib dan taat aturan.
“Terus dalam proses izin saat ini, kami memang sedang berjuang kepada pemerintah provinsi,” kata Warid seraya menambahkan, para pengusaha galian c siap menerima konsekuen dari pemerintah daerah.
Jika pemda berani menutup terhadap titik-titik galian c, katanya pihaknya siap dan hal itu juga yang menjadi kekompakan dia bersama rekannya untuk menutup, jika regulasinya tak jelas diberikan kenyamanan pemerintah. (Ipay)