Ilustrasi
CIREBON (CT) – Timsusgakum Umrah Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyisir sebagian besar terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk merazia travel tidak berizin. M Arfi Hatim selaku Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag, menjelaskan, bahwa operasi penertiban umroh sering dilakukan dan akan terus digalakkan.
Diketahui, modus travel bodong yakni dengan dompleng travel umrah berizin, sedangkan atributnya berbeda. Secara dokumen, dompleng dengan yang berizin, bilangnya konsorsium atau merek dagang.
Faktanya, menurut Kementerian Agama, bahwa pemerintah tidak mengenal merek dagang dalam penyelenggaraan umrah, yang ada adalah nama travel umrah berizin harus sesuai dengan atribut yang dipakai, maka sesuai dengan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 63 dan 64, kepolisian bisa menindaknya dengan tegas.
Di lain pihak, Kapolsubsektor Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Aipda Eko Suseno, bahwa jajarannya siap untuk bersinergi dengan kemenag untuk menindak travel-travel umrah yang tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, dibentuk kerjasama untuk penindakan agar menimbulkan efek jera dan tak merugikan jemaah. (Net/CT)