Ahli Waris Tanah Sengketa Hotel Permata Zamrud Minta Penyelesaian Kekeluargaan

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Sengketa tanah yang melibatkan ahli waris pemilik tanah dengan pihak hotel Permata Zamrud di Kota Cirebon masih berlangsung. Namun demikian pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya meminta pihak hotel mau melakukan jalan damai.

Bambang Wirawan SH dari Kantor Hukum Bambang Suaedi & Partners mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum, H Ali Hasan dan Hj Salewi sebagai ahli waris Alm Ny Sundusiyah alias Djudju meminta kepada pihak Hotel Permata Zamrud agar permasalahan objek sengketa Hotel Palapa yang berlokasi di jalan Siliwangi, Kota Cirebon diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

Bambang menjelaskan, menurut informasi yang diterimanya, Hotel Palapa sudah beralih hak kepemilikan atau telah terjadi proses jual beli kepada pihak Hotel Permata Zamrud sejak tahun 2014.

Bangunan awal hotel tersebut pun sudah dirobohkan dan dibangun ulang serta berubah nama menjadi Hotel Permata Zamrud.

“Sedangkan selama ini, H Ali Hasan dan Hj Salewi sebagai ahli waris Alm Ny Sundusiyah alias Djudju tidak dilibatkan dalam proses jual beli tersebut,” katanya, Kamis (24/03).

Padahal, kata Bambang, menurut salinan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 3527 K/Pdt./1983 menerangkan bahwa objek sengketa Hotel Palapa itu harus dibagi kepada ahli waris.

Ahli waris itu di antaranya Ny Sundusiyah. Pun dengan keputusan Pengadilan Negeri Cirebon terdapat Sita Jaminan yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 7 Januari 1982 No.62/B.A.Pdt.G/1981/PN.CN.

Hal itu berarti semua yang berkaitan dengan dokumen maupun aset-aset yang terdapat di Hotel Palapa dalam status Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Mengacu pada keputusan itu, dirinya memandang jual beli yang melibatkan objek sengketa Hotel Palapa dengan pemilik barunya tersebut batal demi hukum.

BACA JUGA:  Respons Smart City, BPK Penabur Cirebon Luncurkan Perpustakaan Digital

Pihaknya juga menduga dalam proses jual beli itu telah terjadi manipulasi data. Dikarenakan Hotel Palapa masih dalam status Sita Jaminan ditambah dengan fakta bangunan awal Hotel Palapa telah dirobohkan.

“Itu berarti telah terjadi penghancuran atau perusakan barang dan termasuk tindak pidana karena melanggar KUHP Pasal 406,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya juga telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak Hotel Permata Zamrud yang pada intinya menginginkan permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena pihaknya fokus kepada objek sengketa, yakni Hotel Palapa.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan dari pihak Hotel Permata Zamrud. Dirinya memberikan batas waktu kepada pihak Permata Zamrud hingga Senin, 28 Maret 2016 untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan.

Jika dua kali somasi yang kami layangkan itu tidak diindahkan oleh pihak Hotel Permata Zamrud hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka kami pihaknya akan melakukan langkah-langkah lanjutan.

“Salah satunya dengan menduduki Hotel Zamrud di jalan Wahidin, Kota Cirebon,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *