oleh

Agus Zaenudin: Ada Peralihan Kewenangan, Izin Galian C Cipeujeuh Wetan Harus Diperbaharui

Cirebontrust.com – Persoalan galian c di Blok Ranca Minyak, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon yang memaksa beroperasi meski secara administrasi perizinan tidak lengkap alias ilegal semakin rumit.

Pasalnya‎, pertambangan tanah milik, Sukarya meski memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), syarat utama untuk membuka usaha pertambangan hingga 2019 tetap dinyataan ilegal alias dilarang beroperasi.

Karena untuk mengoperasikan pertambangan, hingga berakhirnya masa IUP pada 2019 mendatang, perusahaan atau pemilik setiap tahun harus melakukan heregistrasi (daftar ulang).

Heregistrasi didaftarkan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, sesuai dengan IUP yang ketika itu dikeluarkan oleh badan tersebut. Hal itulah yang tidak dilakukan pemilik hingga aktivitas galian dinilai ilegal.

Namun, muncul persoalan baru, dimana pihak Pemkab Cirebon dalam hal ini BPPT tidak lagi memiliki kewenangan, sehingga tidak dapat menerima permohonan heregistrasi yang menjadi kewajiban pada IUP dimaksud, karena kewenangan perizinan pertambangan ditarik ketingkat provinsi.

Di sisi lain, regulasi baru pertambangan ditingkat provinsi justru meniadakan heregistrasi tahunan.

“Dalam regulasi terbaru IUP untuk penjualan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jawa Barat tidak mempersyaratkan adanya heregistrasi, seperti yang dikeluarkan oleh Pemkab Cirebon,” terang Agus Zaenudin, Kepala UPTD ESDM wilayah VII Cirebon‎ melalui kontak WhatsApp, saat dihubungi Cirebontrust.com, Selasa (08/08).

Menurut Agus, seiring dengan perubahan aturan terkait dengan tatacara penerbitan IUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017, Pemprov Jabar tengah melakukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan tatacara perizinan yang masih dalam proses revisi, disesuaikan dengan Permen dimaksud.

“Apabila Keputusan Gubernur tersebut sudah selesai direvisi, maka yang bersangkutan memang harus memperbaharui izinnya. Bahkan Permen ESDM tersebut terbit untuk memberikan kemudahan berkaitan dengan proses penerbitan izin,” jelasnya.

‎Namun meski begitu, Agus mengatakan, sepanjang izin yang dimiliki Sukarya masih berlaku, pihak bersangkutan masih dapat melaksanakan kegiatan dimaksud, mengingat regulasi baru di provinsi tidak mempersyaratkan adanya heregistrasi.

“Barangkali yang perlu dikonfirmasi adalah hakikat registrasi itu tujuannya untuk apa. Bisa saja untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masih aktif atau tidak dalam kurun waktu 1 tahun kedepan itu,”‎ tutupnya. (Riky Sonia)

Komentar