Ilustrasi
Majalengkatrust.com – Wakil Ketua DPRD Majalengka dari Fraksi Gerindra AS, yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana CSR BUMN PT SHS, menanggapi rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang akan melakukan banding terhadap vonis hakim.
“Kalau Kejaksaan tidak puas, gantung saja saya sekeluarga di alun-alun Majalengka, kan lebih memuaskan hasrat Kejaksaan,” ujarnya dengan nada kesal, Rabu (28/12).
AS memaparkan, tuntutan JPU yakni 8 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider kurungan 3 tahun 9 bulan, dirasa dirinya tidak logis dan tidak punya hati nurani.
AS mengungkapkan, teman sekamar dirinya di Lapas Kebon waru, DS dan kawan-kawan dari Disdik Kota Depok terbukti korupsi Rp 3,6 miliar, cuma dituntut JPU 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
“Tuntutan JPU 8 tahun terhadap saya, apalagi putusan hakim juga 4 tahun akan dibanding lagi sama JPU, benar-benar di luar nalar, ini pasti untuk membunuh karier politik saya,” ungkap AS.
AS mengungkapkan ada tebang pilih Kejari Majalengka dalam mengungkap dugaan korupsi dana CSR BUMN PT SHS, padahal di Majalengka
total dana yang dikucurkan tersebut sebesar Rp 16 miliar kepada 10 SHS Shop atau Gapoktan.
“Kenapa hanya Gapoktan saya yang dituduh korupsi, sedangkan Gapoktan yang lain hanya ditagih secara perdata dengan dicicil. Apakah karena saya orang politik,” ungkap AS dengan nada bertanya.
Tim Penasihat Hukum AS, Cepi Pamungkas mengungkapkan apabila JPU banding terhadap putusan vonis hakim, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.
“Kalau JPU banding, kita juga akan banding,” tegas Cepi Pamungkas.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Leila Qadria P.M. mengatakan tuntutan JPU berdasar pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang revisi atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
“Namun Majelis Hakim memutuskan terdakwa AS divonis putusan 4 tahun denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp. 326 juta subsider 3 bulan kurungan, maka kami akan lakukan banding,” tegas Leila.
Leila mengungkapkan, JPU menuntut berdasarkan kerugian yang ada. diketahui, terdakwa AS belum mengembalikan sepeser pun kerugian Rp 1,5 miliar.
“Kenapa tuntutan juncto pasal 55 KUHP? karena ada permufakatan dalam kasus ini. Kami mengembangkan penyidikan, kami mengambil keterangan saksi-saksi dari pengembangan kasus tersebut dan masih berlanjut untuk kemungkinan tersangka baru,” jelas Leila.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Majalengka, H. Siswantoro Stoven mengungkapkan, terkait nasib AS sebagai Wakil Ketua DPRD Majalengka, pihaknya belum akan memproses pemberhentian AS meski pun sudah divonis 4 tahun.
“Masih ada banding dan kasasi, masih lama, kami menunggu selesai banding dan kasasi. Sampai sekarang hak-hak AS termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan masih utuh,” jelas Siswantoro. (Abduh)