SBMI Tuntut Dinsosnakertrans Lindungi Buruh Migran Indramayu

  • Bagikan

Indramayutrust.com – Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan massa dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, guna memperingati Hari Buruh Migran Internasional (Migrants Day) yang jatuh pada 18 Desember.

Peringatan tersebut merujuk pada penerbitan konvensi Internasional perlindungan hak buruh migran dan anggota keluarganya pada tahun 1990. Pemerintah Indonesia sudah mengesahkan konvensi tersebut menjadi Undang-undang No 6 Tahun 2012, Tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu harus memprioritaskan penerbitan Perda Perlindungan Buruh Migran Indramayu, dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017, yang memberikan layanan perlindungan pada pra penempatan, masa dan purna penempatan.

“Hal itu sebagai bukti keberpihakan kepada buruh migran Indramayu, yang tiap tahunnya mengirim uang (remitansi) hingga 800 miliar, jumlah yang sangat besar 160 kali lipat jika dibanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu yaitu 5,7 Miliar,” jelas Juwarih, Senin (19/12).

Dikatakannya, bahwa agar pada fase pra penempatan, Perda mengatur layanan perlindungan seperti penyediaan layanan informasi di desa-desa kantong buruh migran.

“Bentuknya bisa macam-macam online maupun offline, yang offline itu misalnya poster-poster, pamflet atau buku-buku, sehingga informasi tidak lagi dari para calo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menyesatkan,” tandasnya.

Kemudian Perda ini juga, lanjut Juwarih, harus menjamin agar penempatan berbiaya murah. Salah satu komponen biaya yang paling mahal saat ini adalah biaya pelatihan yang besarannya mencapai 8 juta rupiah. Jumlah ini bisa ditekan jika Pemkab Indramayu merevitalisasi Balai Latihan Kerja untuk calon buruh migran.

Selain itu, hal tersebut berdampak pada peningkatan keterampilan calon buruh migran, jika dibandingkan dengan Balai Latihan Kerja yang dikelola oleh PPTKIS/PJTKI, yang hanya sekedar formalitas saja.

BACA JUGA:  Peringati Migrants Day, SBMI Ungkap Kasus Buruh Migran di Indramayu

“Dinas Tenaga Kerja juga harus menjamin adanya penandatanganan Perjanjian Penempatan, antara calon buruh migran dengan PPTKIS/PJTKI,” cetusnya.

Senada, hal tersebut juga diungkapkan Tiana, bahwa berdasarkan pengaduan yang masuk ke SBMI Indramayu, tidak ada satupun buruh migran yang memiliki dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.

“Kondisi ini menggambarkan bahwa PPTKIS/PJTKI telah mengabaikan wewenang Dinas Ketenagakerjaan, jika tidak maka Dinas Ketenagakerjaan sudah kecolongan dalam memberikan perlindungan pra penempatan,” Katanya

Pada fase masa penempatan, lanjut Tiana, Dinsosnaker juga harus memberikan perlindungan dengan layanan pengaduan dan tindak lanjutnya, baik kepada polisi, BNP2TKI, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Luar Negeri.

“Pada fase penempatan Perda, juga harus memberikan kewenangan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja untuk memberdayakan mantan buruh migran tanpa ada diskriminasi, terutama mantan buruh migran yang pernah mengalami permasalahan. Tidak boleh ada pembedaan, menerima pengajuan pemberdayaan dari salah satu organisasi dan menolak pengajuan dari organisasi lain,” tegasnya. (Didi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *