CIREBON (CT) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, melakukan aksi unjuk rasa solidaritas terhadap 21 pekerja yang di-PHK secara sepihak oleh PT Widodo Lintas Samudra, yang beralamat di Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa (16/08).
Dalam aksi tersebut, massa FSPMI menuntut agar 21 anggota yang di PHK sepihak dipekerjakan kembali. Selain itu, massa juga menuntut hak gaji selama 5 bulan yang belum dibayarkan segera dipenuhi.
Selain itu, FSMPI pun menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, dengan tidak menggaji 21 karyawan sehingga satu diantaranya, yakni A. Mudakir, hingga meninggal dunia.
“Bukan hanya itu, hak-hak pekerja lainnya seperti BPJS, THR, dan hak normatif lainnya tidak dipenuhi. Kami pun akan pidanakan perusahaan tersebut,” ujar Moh. Machbub, sekjend FSMPI Cirebon Raya.
Aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja tersebut sempat mengganggu laju lalu lintas jalur Pantura. Pasalnya, sebagian bahu jalan digunakan massa aksi untuk melakukan orasi. (Riky Sonia)