Proyek Reklamasi Langgar UU, Aktivis Lingkungan Ingatkan Pemkot Cirebon Hati-hati

CIREBON (CT) – Soal proyek reklamasi untuk pembangunan Pelabuhan Induk Cirebon, Koordinator Tim Kerja Perempuan dan Tambang, Siti Maemunah, ingatkan Pemerintah Kota Cirebon ‎agar berhati-hati dalam mengaji proses reklamasi tersebut. Pasalnya, proyek tersebut melanggar Undang-undang, Senin (23/05).

“Itu melanggar UU. Merubah fungsi pesisir menjadi pelabuhan, punya pengaruh luar biasa terhadap para nelayan, khususnya. Saya rasa dengan situasi menggugat reklamasi dimana-mana, pemerintah dan masyarakat perlu‎ melihat lagi proses itu. Sehingga tidak terlihat bodoh, kalau masyarakat tidak memperkarakan, itu karena tidak tahu, bukan tidak peduli terhadap lingkungan,” ujarnya Siti Maemunah saat ditemui di Jakarta.

Aktivis senior lingkungan itu mengatakan, seruan dari seluruh korban reklamasi bisa dijadikan refleksi.

“Pertanyaan-pertanyaan seperti, butuh tidak melakukan reklamasi? apa benar reklamasi dilakukan sesuai UU? dan apakah masyarakat tahu dengan resiko-resiko yang ditimbulkan reklamasi? Itu perlu diangkat. Agar masyarakat sadar bahwa reklamasi itu bermasalah.

Dirinya menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dua tahun lalu sedang memperdalam korupsi dalam konteks isu lingkungan. Berkaitan dengan bagaimana kerugian negara di sektor tambang, kemudian tentang dana-dana reklamasi yang sarat tindakan korupsi, itu bisa diletakan juga. Isu lingkungan itu isu ekonomi politik. Pembiayaan politik di negara ini sebagian besar dari eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA),” ungkapnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *