Ilustrasi
CIREBON (CT) – Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).
Pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi online, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan.
Pada dasarnya, hal yang menjadi permasalahan bukan terletak pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya. oleh karena itu, perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Puspayoga mengatakan bahwa dengan berkoperasi maka para anggota koperasi PRRI sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, di antaranya fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah. (Net/CT)