Tersangkut Penggelapan Tanah Bengkok Rp. 360 Juta, Kuwu Kedung Kencana Disidang

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Karta (44) Kepala Desa Kedung Kencana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu (10/12) terkait penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 360 juta yang diberikan sebagai uang sewa lahan bengkok seluas 30 hektar dari PT. Makmur Mandiri.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tohari, SH tersebut Jaksa penuntut umum Suhardi, SH menuntut terdakwa Karta dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Karta yang menjabat Kepala Desa Kedung Kencana menjalin MoU dengan PT Makmur Mandiri, sebuah perusahaan sorgum, bioethanol dan peternakan sapi untuk menyewa lahan bengkok Desa Kedung Kencana seluas 30 hektar.

Namun ketika uang sewa bengkok sebesar Rp. 360 juta telah diberikan PT Makmur Mandiri, ternyata lahan bengkok tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana dalam perjanjian antara terdakwa dengan PT Makmur Mandiri, akhirnya pihak PT Makmur Mandiri melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Majalengka.

Sementara penasehat hukum terdakwa Idang, SH mengatakan seharusnya dalam perjanjian sewa-menyewa termasuk ranah hukum perdata dan tidak bisa dijerat atau dianggap perbuatan tindak pidana umum atau kriminal murni.

“Menurut saya itu hanya oneprestasi atau ingkar janji dan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana murni dan tidak memenuhi rumusan pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana disangkakan kepada terdakwa,” jelas Idang.

Terdakwa Karta sendiri ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan perbuatanya biarkan masyarakat yang menilai dan tidak akan berkomentar banyak.

“Yang jelas ada pihak ketiga dan kasus ini dipolitisir,” ungkap Karta yang masa jabatannya sebagai Kepala Desa akan habis pada 24 Desember 2014 ini.

BACA JUGA:  Kehilangan Dompet, Seorang Ibu Bersama Balita Pingsan di Gerbang Tol Cipali

Sementara itu persidangan Kuwu Karta mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian karena ratusan massa warga Desa Kedung Kencana pro Kuwu Karta dan puluhan massa memakai seragam putih biru pro PT Makmur Mandiri, nampak memadati ruang sidang PN Majalengka hingga meluber ke halaman PN Majalengka. (CT-110)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *