Citrust.id – Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap beroperasi, dengan pelayanan kepada peserta berlangsung sesuai ketentuan dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas. Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan sistem jaminan kesehatan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Penegasan itu disampaikan pada Selasa (27/10) menyusul beredarnya informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan di media sosial. Rizzky memastikan program jaminan kesehatan tersebut tetap berjalan dan pihaknya masih berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.
Ia menerangkan, BPJS Kesehatan menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang diselenggarakan negara untuk membantu masyarakat memperoleh jaminan atas kebutuhan dasar, termasuk layanan kesehatan. Keberadaan sistem tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua pasal tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, Rizzky merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Pasal 5 dan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan mengenai pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya.
Menurut dia, Program JKN bukan kebijakan sementara yang dapat dipahami terpisah dari sistem jaminan sosial nasional. Penyelenggaraannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
BPJS Kesehatan juga memastikan peserta tetap dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perubahan layanan yang diumumkan dalam keterangan tersebut terkait kabar penghapusan yang beredar.
Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat memeriksanya melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk memperoleh informasi dan bantuan administrasi. (Haris)







