Citrust.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian mengutamakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, disertai penindakan terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto menjelaskan, kegiatan pencegahan akan dilakukan melalui coaching clinic, pengaturan lalu lintas, serta penempatan personel di tengah masyarakat, terutama di kawasan yang dilalui pengguna jalan.
“Penindakan bukan menjadi langkah utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026. Kami tetap menempatkan kegiatan preventif sebagai prioritas, sedangkan penegakan hukum menjadi upaya lanjutan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ujar Hadi, Jumat (23/10/2026).
Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi ini. Sasaran tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, serta melawan arus.
Petugas juga akan menindak pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
“Penindakan akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan porsi 60 persen. Sementara itu, tilang manual ditetapkan sebesar 5 persen dan teguran sekitar 35 persen,” tandas Hadi (Haris)







