Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Baru di Seluruh Indonesia

  • Bagikan
Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Baru di Seluruh Indonesia
Ditjen Imigrasi Tltambah 18 kantor baru di seluruh Indonesia. (Ist.)

Citrust.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah itu diambil untuk memperluas jangkauan pelayanan publik di bidang keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di seluruh wilayah Tanah Air.

Pembentukan kantor baru tersebut didasarkan pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, penambahan kantor imigrasi dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian, termasuk pengurusan paspor dan izin tinggal.

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi, Kamis (13/11/2025).

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut meliputi:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
  5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
  7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
  8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
  10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
  11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
  12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
  13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
  14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
  15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
  16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
  18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
BACA JUGA:  Legislatif Dorong Pemenuhan Gizi Anak lewat Program MBG

Dengan bertambahnya 18 unit tersebut, total kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit dari sebelumnya 133.

Menurut Yuldi, penambahan itu tidak hanya memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh layanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, tetapi juga meningkatkan layanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *