Citrust.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah itu diambil untuk memperluas jangkauan pelayanan publik di bidang keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di seluruh wilayah Tanah Air.
Pembentukan kantor baru tersebut didasarkan pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, penambahan kantor imigrasi dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian, termasuk pengurusan paspor dan izin tinggal.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian tinggi dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi, Kamis (13/11/2025).
Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut meliputi:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Dengan bertambahnya 18 unit tersebut, total kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit dari sebelumnya 133.
Menurut Yuldi, penambahan itu tidak hanya memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh layanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, tetapi juga meningkatkan layanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi. (Haris)













