Citrust.id – Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia kini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan peserta lainnya dalam program BPJS Kesehatan. Seluruh peserta, termasuk tenaga kerja asing, berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa perbedaan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepesertaan WNA dalam BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Ketentuan ini memastikan perlindungan kesehatan yang setara bagi tenaga kerja asing selama mereka bekerja di wilayah Indonesia.
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain memiliki paspor, Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Proses pendaftaran dilakukan oleh perusahaan tempat WNA bekerja. Pihak perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerja asing tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui mekanisme ini, WNA dapat bekerja dengan lebih nyaman karena terlindungi jaminan kesehatan selama berada di Indonesia.
Sumber: BPJS Kesehatan













