BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan untuk Masyarakat Kurang Mampu

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan untuk Masyarakat Kurang Mampu
BPJS Kesehatan perluas akses layanan untuk masyarakat kurang mampu. (Ist)

Citrust.id – Pemerintah terus berkomitmen memastikan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya keluarga kurang mampu, mendapatkan akses layanan kesehatan memadai melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperoleh layanan kesehatan optimal, Kamis (17/7/2025).

Dalam kegiatan Rembug Warga Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pesisir Berbasis Pesantren, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan penetapan peserta PBI menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Dengan basis data ini, masyarakat kurang mampu bisa merasakan layanan kesehatan berkualitas tanpa memikirkan biaya iuran bulanan,” ujarnya.

Hingga 11 Juli 2025, tercatat 280,36 juta jiwa telah menjadi peserta JKN. Dari jumlah tersebut, 34,51 persen atau 96,76 juta jiwa adalah peserta PBI aktif yang biayanya ditanggung melalui APBN.

Ghufron menambahkan, selain melalui APBN, pemerintah daerah juga berperan menjamin warganya melalui APBD sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah, demi mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

“Peserta pada segmen ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja informal, petani, nelayan, lansia, hingga penyandang disabilitas yang secara sosial dan ekonomi memerlukan perlindungan negara di bidang kesehatan,” kata Ghufron.

Ia menegaskan, penetapan peserta PBI dilakukan melalui verifikasi dan validasi ketat. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, kuota peserta PBI ditetapkan 113 juta jiwa.

“Masih ada kuota yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan masyarakat kurang mampu menjadi peserta PBI, sehingga perlu kolaborasi kuat dalam memenuhi target tersebut,” ungkap Ghufron.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menambahkan, peserta PBI berhak mendapatkan layanan yang sama dengan segmen lain. Mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas atau klinik, hingga rujukan ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Cirebon Apresiasi Sinergitas BPJS Kesehatan dan Faskes

“Pelayanan ini meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, hingga obat-obatan yang dijamin sesuai ketentuan. Dengan kepesertaan JKN aktif, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya berobat karena seluruh biaya telah dijamin,” jelasnya.

David menyebut, BPJS Kesehatan terus memperluas akses layanan melalui inovasi digital seperti aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165, dan Care Center 165. Menurutnya, inovasi ini memudahkan peserta yang memiliki keterbatasan akses informasi untuk tetap mendapatkan hak layanan kesehatan.

“Penyelenggaraan Program JKN tak lepas dari tantangan. Oleh karena itu, sinergi semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya diperlukan demi menjaga keberlangsungan program,” kata David.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai, akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial adalah instrumen penting yang harus dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah pesisir, pelosok, dan daerah sulit dijangkau.

“BPJS Kesehatan memiliki peran strategis untuk memperluas jangkauan layanan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Layanan kesehatan harus hadir untuk rakyat, jangan sampai ada yang terhambat berobat hanya karena biaya,” tegasnya.

Menurut Cak Imin, kesetaraan akses layanan kesehatan akan meningkatkan daya tahan sosial dan kualitas hidup masyarakat miskin. Hal ini menjadi langkah konkret menuju penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Tugas BPJS Kesehatan ke depan jelas, menjangkau masyarakat lebih luas, inklusif, mudah, dan cepat. Bahkan kini berbagai negara melakukan benchmark ke BPJS Kesehatan, menunjukkan eksistensi Program JKN yang semakin diakui dunia,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *