INA-CBG, Cara BPJS Kesehatan Jaga Mutu Layanan

  • Bagikan
INA-CBG, Cara BPJS Kesehatan Jaga Mutu Layanan
Sistem pembayaran INA-CBG, cara BPJS Kesehatan jaga mutu layanan. (Ist.)

Citrust.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sistem pembayaran Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG) kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Sistem itu menetapkan besaran klaim berdasarkan paket layanan yang dikelompokkan sesuai diagnosis penyakit dan prosedur medis.

Model pembayaran tersebut menggunakan konsep Prospective Payment System (PPS), di mana biaya dan metode pembayarannya sudah ditentukan sejak awal, sebelum pasien menjalani perawatan.

Prinsipnya seperti sistem borongan saat membangun rumah. Harga, jenis pekerjaan, dan waktu selesai disepakati sejak awal, sehingga lebih transparan dan terarah.

Melalui INA-CBG, BPJS Kesehatan membayar FKRTL berdasarkan paket penyakit, bukan jumlah tindakan medis. Misalnya, kasus usus buntu ringan sudah termasuk operasi, rawat inap, dan obat-obatan dalam satu paket tarif.

Sistem itu membawa sejumlah manfaat, antara lain:

  • Pelayanan menjadi tepat sasaran
  • FKRTL fokus pada kesembuhan pasien
  • Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terlindungi dari biaya tambahan yang tidak wajar

Tarif INA-CBG ditentukan berdasarkan diagnosis, tingkat keparahan, tindakan medis, serta adanya penyakit penyerta atau komplikasi.

Paket pembayaran itu mencakup administrasi, pemeriksaan dasar dan lanjutan, tindakan medis bedah maupun non-bedah, pelayanan obat untuk penyakit kronis hingga tujuh hari, layanan penunjang diagnostik, rehabilitasi medis dan psikososial, pelayanan darah, kontrasepsi, hingga perawatan inap di ruang intensif dan non-intensif.

BPJS Kesehatan menyebut INA-CBG efektif untuk mencegah pemborosan, penipuan, dan penggunaan layanan berlebihan karena tarif telah ditetapkan di awal.

Selain itu, sistem ini menjaga keberlanjutan Dana JKN, meningkatkan kualitas layanan dengan fokus pada hasil yang optimal, dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh fasilitas kesehatan.

Dengan penerapan INA-CBG, peserta JKN mendapatkan kepastian biaya, menghindari pungutan tambahan yang tidak wajar, dan memperoleh transparansi dalam sistem jaminan kesehatan.

BACA JUGA:  Peserta JKN, Sunarto Nyaman Berobat di Fasilitas Kesehatan

Sistem serupa juga telah digunakan di sejumlah negara seperti Australia, Thailand, Jerman, dan Malaysia. BPJS Kesehatan menegaskan, INA-CBG bertujuan mendorong pelayanan yang tepat sesuai kebutuhan medis tanpa membebani peserta JKN. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *