Pastikan Akurasi Data, BPJS Kesehatan-Pemkab Cirebon Optimalkan Sinergi

  • Bagikan
Pastikan Akurasi Data, BPJS Kesehatan-Pemkab Cirebon Optimalkan Sinergi
Pastikan akurasi data, BPJS Kesehatan-Pemkab Cirebon optimalkan sinergi. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Sebagai upaya mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif, BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon adakan kegiatan evaluasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (10/6/2024).

Pj. Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan bahwa kehadiran Program JKN dan instrumen perundang-undangan yang mengaturnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dan unsur-unsur di dalamnya, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam bidang kesehatan. Hal inilah yang menjadi dasar semua masyarakat diwajibkan menjadi peserta JKN sesuai dengan segmentasinya.

Wahyu menjelaskan, bagi masyarakat yang mampu, dapat mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Negara serta pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu menjadi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ataupun PBPU BP Pemda).

“Sedangkan untuk pekerja, wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya dalam Program JKN sebagai peserta JKN segmentasi peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU,” lanjut Wahyu.

Wahyu menyampaikan bahwa saat ini di wilayah Kabupaten Cirebon, terdapat sejumlah 2.433.953 penduduk telah memiliki jaminan kesehatan dan terdaftar sebagai peserta JKN. Sebanyak 987.738 penduduk telah terdaftar sebagai peserta segmen PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh negara melalui APBN. Sedangkan untuk peserta PBPU BP Pemda, ter data sebanyak 355.188 penduduk telah terdaftar.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2019 dan terus bersinergi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Melalui sinergi ini diharapkan semua penduduk di Kabupaten Cirebon memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif,” ucap Wahyu.

BACA JUGA:  Penyelenggara maupun Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terlindungi JKN

Berkaitan dengan adanya informasi yang beredar terkait UHC di Kabupaten Cirebon, Wahyu menyatakan untuk penduduk di Kabupaten Cirebon agar tetap tenang. Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada seluruh masyarakatnya. Dirinya juga mendorong agar fasilitas kesehatan dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta JKN.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon akan segera melakukan pemadanan data untuk memastikan kesesuaian data peserta yang didaftarkan serta melakukan rekonsiliasi iuran untuk peserta PBPU BP Pemda agar penyelenggaraan program JKN dapat lebih optimal,” tegas Wahyu.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menjelaskan bahwa terdapat keistimewaan bagi pemerintah daerah, bagi masyarakat, maupun bagi fasilitas kesehatan yang daerahnya telah mencapai UHC dan memiliki tingkat keaktifan kepesertaan sesuai dengan yang diprasyaratkan, sehingga masuk dalam kategori UHC Keistimewaan.

“Dengan UHC Keistimewaan, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal. Penduduk yang didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda, dapat langsung aktif kepesertaanya dan langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.

Adi menambahkan sejalan dengan pertumbuhan kepesertaan JKN di Kabupaten Cirebon setiap tahunnya, BPJS Kesehatan berharap adanya dukungan penuh untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan mudah cepat dan setara.

Mudah akses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan yang diwujudkan dengan digunakannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu identitas peserta JKN saat mengakses pelayanan.

“Cepat dalam antrean pelayanan di fasilitas kesehatan baik itu pelayanan medis, tindakan medis, pelayanan obat serta respons pelayanan informasi dan pengaduan. Setara yang berarti tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Adi. (*)

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Disnakertrans Lakukan Pemeriksaan Bersama
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *