Polres Majalengka Ciduk Sindikat Penjual Sabu dan Tembakau Sintetis

  • Bagikan
Polres Majalengka Ciduk Sindikat Penjual Sabu dan Tembakau Sintetis
Polres Majalengka ciduk penjual sabu, tembakau sintesis, dan obat-obat terlarang. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Polres Majalengka ciduk penjual sabu, tembakau sintesis, dan obat-obat terlarang. Polres Majalengka mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba hasil Operasi Antik Lodaya, 24 Juli-2 Agustus 2023.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto memaparkan, dari lima kasus tersebut, terdapat Tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus.

Tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak dua kasus. Tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa ozin edar sebanyak dua kasus.

Kelima orang tersangka yang diamankan adalah MDP (24), warga Palasah. Ia terkait tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis.

Lalu ada tersangka DS (27), warga Majalengka. Ia merupakan residivis perkara pengeroyokan tahun 2019. Ada pula tersangka AH (30), warga Banjarsari, Ciamis, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka AT (26) warga Sindangwangi. Ia merupakan residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018.

Sedangkan tersangka FB (25), warga Dawuan, terkait tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar.

Dalam operasi tersebut, Polres Majalengka mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43,88 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram.

Ada pula obat keras/bebas terbatas, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY sejumlah 5.206 butir.

“Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun.

Tersangka tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Burung Berkicau di Majalengka

Sementara itu, tersangka tindak pidana menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Selain itu, memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres Majalengka. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *