Bupati Cirebon Ingatkan Masyarakat Pentingnya Terdaftar Program Jaminan Sosial

  • Bagikan
Bupati Cirebon Ingatkan Masyarakat Pentingnya Terdaftar Program Jaminan Sosial
Bupati Cirebon ingatkan masyarakat pentingnya terdaftar program jaminan sosial. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Bupati Cirebon, Imron kembali ingatkan masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

Imron mencontohkan kasus Linda Dewi yang sempat viral diberitakan mengalami kecelakaan kerja. Linda merupakan salah satu pekerja migran Indonesia asal Desa Cempaka Kecamatan Plumbon yang awal mulanya bekerja di Malaysia secara resmi. Namun, ketika kontrak habis, yang bersangkutan tidak mengurusnya dan bekerja kembali di tempat yang berbeda sehingga masuk kategori ilegal.

“Terlepas dari dinamika dan pro kontra yang terjadi, kasus ini menjadi pembelajaran untuk kita semua. Ketika kita bekerja tentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita pastikan bahwa memang kita terdaftar di perusahaan tersebut dan bekerja secara legal. Jadi jika terjadi sesuatu, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Imron, Senin (20/2/2023).

Imron mengingatkan kepada para pemberi kerja di wilayah Kabupaten Cirebon untuk dapat melaksanakan kewajibannya, yakni dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program Jaminan Sosial yang dikelola BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, apabila pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, menderita penyakit akibat kerja, ataupun yang membutuhkan layanan kesehatan, tidak khawatir lagi akan biaya sebab telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemenuhan kewajiban pemberian Jaminan Sosial sangat penting untuk dilakukan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk berjaga-jaga apabila pekerja tersebut mengalami sakit. Jika pekerja belum terdaftar dalam Program Jaminan Sosial, maka biaya pelayanan kesehatan pekerjanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja ataupun pekerjanya itu sendiri. Tidak ada seorang pun yang menginginkan untuk sakit. Sedia payung sebelum hujan, jangan sampai ada pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya dan karyawannya hanya diam saja,” ujar Imron.

BACA JUGA:  Jelang Usia 100 Tahun, Ini Harapan Saomiyanah untuk Program JKN

Sementara itu Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberi kerja memiliki kewajiban yang harus tuntas dipenuhi.

Adapun kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial, juga memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Tidak hanya itu, pemberi kerja memiliki kewajiban menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.

“Kesehatan merupakan hal penting yang dapat berdampak terhadap kinerja setiap pekerja. Dengan memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja, memberikan rasa aman dan tenang saat mereka bekerja. Di samping itu, kontribusi pemberi kerja dalam mendukung pelaksanaan Program JKN di sektor industri diharapkan turut meningkatkan daya saing maupun produktivitas bangsa Indonesia,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyakit yang pembiayaannya tidak dapat ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sudah dijamin oleh instansi lain atau program pemerintah tertentu. Penyakit-penyakit tersebut lebih lanjut diatur pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat serta pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja merupakan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang pembiayaannya tidak ditanggung oleh Program JKN.

“Selama Peserta mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Program JKN akan menanggung biaya pelayanan kesehatannya,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *