Citrust.id – Kasus penganiayaan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, mendapat respons dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, didampingi kuasa hukum KPAID, Qorib, memaparkan, pihaknya langsung melakukan respons usai mendapat laporan terkait penganiayaan anak di Pabuaran.
“Kami langsung koordinasi dengan aparat untuk mendatangi TKP. Saat kami temui, ada bukti luka pada tubuh anak tersebut. Ia juga dalam kondisi demam,” ujarnya, Minggu (18/9/2022).
Fifi Sofiah melanjutkan, saat ini, Polresta Cirebon tengah menangani kasus tersebut. Polisi juga telah menetapkan ibu angkat korban sebagai tersangka. Pihaknya belum mengetahui keberadaan ibu kandung anak tersebut
Fifi memaparkan, berdasarkan keterangan pelaku, ibu kandung anak itu melahirkan di puskesmas. Anaknya lahir dalam kondisi prematur sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Waled.
“Di Rumah Sakit Waled, ibu kandung korban bertemu seorang bidan yang baik. Bidan itu lalu memberikan tempat di rumahnya. Rumah bidan tersebut dekat dengan rumah pelaku,” jelasnya.
Ibu kandung korban lalu menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku. Setelah itu, ibu kandung menyerahkan anaknya kepada pelaku untuk mendapat perawatan.
Pelaku mengasuh korban sejak usia lima bulan menjelang enam bulan. Menurut pelaku, ibu kandung korban berada di Gunungkidul, Yogyakarta.
“Korban sudah divisum. Kami masih menunggu hasilnya. Saat ini, anak tersebut ada dalam perlindungan KPAID Kabupaten Cirebon,” kata Fifi Sofiah.
Fifi mengungkapkan, ia melihat ada delapan luka yang masih baru pada tubuh anak tersebut. Misalnya, bagian kepala, tangan, dan punggung. Mata korban juga memerah seperti bekas pukulan.
Ia berharap, jika ada masyarakat yang menemukan kasus serupa, hendaknya segera melapor kepada KPAID Kabupaten Cirebon.
“Kami selalu terbuka kepada masyarakat. Jika menemukan kasus serupa, harap laporkan kepada kami,” tandas Fifi Sofiah. (Haris)