Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka tandatangani MOU dengan Kejaksaan Negeri Majalengka. Kesepakatan bersama tersebut dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan Bupati Majalengka bersama Kajari Majalengka di pendopo gedung negara, Majalengka, Selasa (22/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, menyampaikan, kerja sama itu merupakan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang, kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Kejari menambahkan, perjanjian itu juga dapat berupa bantuan dan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Salah satu contohnya pemberian bantuan hukum kepada Pemkab Majalengka dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
“Kerja sama ini harus dipandang saling menguatkan, saling mengisi, saling menjaga, dan saling mendukung, demi terlaksananya pembangunan nasional, khususnya pembangunan di Kabupaten Majalengka,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menuturkan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan mempererat hubungan antara Pemkab Majalengka dengan Kejaksaan Negeri.
Selain itu, guna mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan, dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kesepakatan bersama ini juga sebagai tindakan melindungi masyarakat. MoU ini diharapkan sebagai upaya melindungi kebijakan bupati dan wakil bupati Majalengka supaya tidak salah dalam membuat arah kebijakan, sehingga tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Karna. (Abduh)