Pembacok Pelajar di Jalan Tuparev Diancam Lima Tahun Penjara

Citrust.id – Pelajar SMK berusia 17 tahun, warga Desa Mertasinga, Kabupaten Cirebon, diancam penjara maksimal lima tahun. Ia melakukan tindak pidana penganiayaan kepada AP (19), pelajar warga Desa Pamijahan, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, DD membacok korban dengan celurit pada Jumat (28/1), di Jalan Tuparev, depan SMK Muhammadiyah. Saat itu, korban bersama teman-temannya berjalan kaki di hendak menuju masjid untuk Salat Jumat. Pelaku bersama teman-temannya juga melewati jalan yang sama.

Ketika berada di depan SMK Muhammadiyah, pelaku dan teman-temannya dikejar oleh korban dan teman-temannya. Para terduga pelaku kemudian berhenti. DD lalu turun dari motor dan mengacungkan celurit, tetapi korban tetap mengejar para terduga pelaku.

“Ketika korban mendekat, pelaku membacok korban dan mengenai tangan korban. Setelah melukai korban, bersama teman-temannya langsung melarikan diri. Sedangkan korban mengalami luka sobek di pergelangan tangan kanan. Ia mendapat 20 jahitan,” ungkap Fahri.

Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku. Pada Minggu (30/1), sekitar pukul 14.40 WIB, DD berhasil diringkus di Desa Mertasinga, Kabupaten Cirebon.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, celurit, dan handphone. Pelaku dikenakan Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *