Jelang Akhir Tahun 2021, Bapemperda Maksimalkan Fungsi Legislasi

banner 468x60

Citrust.id – DPRD kota Cirebon terus mengoptimalkan fungsi legislasi mereka dalam melahirkan peraturan daerah (Perda) di sisa waktu tahun persidangan 2021 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Cirebon, Ana Susanti SE mengatakan, pada tahun 2021 ini DPRD memiliki program pembentukan peraturan daerah yang di dalamnya terdapat 20 rancangan peraturan daerah (Raperda).

banner 336x280

Sebanyak delapan raperda berasal dari inisiasi DPRD Kota Cirebon, sedangkan sisanya merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon atau walikota Cirebon.

Raperda yang sudah selesai dibahas berjumlah empat dan sudah menjadi perda. Diantaranya Perda tentang perubahan RPJMD 2018-2023, Perda tentang pelaksanaan pertenggung jawaban APBD 2020, tentang APBD-P 2021, kemudian Perda tentang pengelolaan BUMD.

“Kita memang baru empat yang selesai dibahas. Terkendala sejak awal dan pertengahan tahun ada pembatasan aktivitas yang ketat. Pansus yang membahas raperda pun memiliki ruang dan waktu yang terbatas, baik untuk komparasi atau konsultasi,” jelasnya, Senin (15/11/2021) siang.

Meski demikian, Ana mengaku sejak PPKM yang lalu turun level, pihaknya mengoptimalkan proses pembahasan raperda yang dilakukan oleh sejumlah pansus serta telah berjalan pembahasannya.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun kita targetkan bisa delapan sampai sepuluh raperda yang bisa kita selesaikan pembahasannya, untuk diproses menjadi perda definitif,” imimbuhnya

Berikut Propemperda yang dibahas oleh DPRD Kota Cirebon:

A. Inisiasi DPRD
– Raperda tentang pasar tradisional dan modern (belum disampaikan)
– Raperda tentang konservasi air tanah melalui sumur resapan dan lubang biopori (sedang dibahas)
– Raperda tentang smartcity (sedang dibahas)
– Raperda tentang utilitas kabel (sedang dibahas)
– Raperda tentang kebudayaan Cirebon (belum disampaikan)
– Raperda tentang penyelenggaraan pesantren (belum disampaikan)
– Raperda tentang penyelenggaraan program KB (belum disampaikan)
– Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan keluarga (sedang dibahas)

B. Inisiatif eksekutif (DPRD)
– Raperda tentang perubahan RPJMD 2018-2023 (sudah ditetapkan)
– Raperda tentang PP APBD 2020 (sudah ditetapkan)
– Raperda tentang APBD-P 2021 (sudah ditetapkan)
– Raperda tentang APBD 2022 (sedang dibahas)
– Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah (baru disampaikan)
– Raperda tenang penyelenggaraan Administrasi kependudukan (belum disampaikan)
– Raperda tentang penyertaan modal terhadap PDAM (baru disampaikan)
– Raperda tentang penyertaan modal aset bank Cirebon (baru disampaikan)
– Raperda tentang pembentukan perseroan daerah pembangunan (sedang dibahas)
– Raperda tentang pengelolaan BUMD (sudah ditetapkan)
– Raperda tentang penyertaan modal kepada bank bjb (baru disampaikan)
– Raperda tentang perlindungan dan penyelenggaraan lingkungan hidup (baru disampaikan) (Aming)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *