Citrust.id – DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Cirebon, Senin (13/9/2021) di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Rapat paripurna juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cirebon tahun 2021, dan penyampaian nota pengantar raperda prakarsa walikota Cirebon.
Raperda tentang Pengelolaan BUMD telah disampaikan Pemkot Cirebon sejak 7 Januari 2020. Kemudian raperda tersebut dibahas oleh fraksi-fraksi dan dijawab walikota.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, panitia khusus (pansus) DPRD dan tim asistensi daerah telah membahas secara intensif raperda tersebut.
“Ini merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna,” kata dia.
Affiati juga mengatakan, setelah raperda tersebut disetujui, maka berakhir pula tugas pansus.
Senada disampaikan Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon, M Noupel SH MH. Pansus telah merampungkan pembahasan tentang raperda tersebut.
“Raperda ini telah dikonsultasikan ke gubernur Jawa Barat. Pansus dan tim asisten daerah juga telah menyempurnakannya,” ungkap Noupel.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, gubernur Jawa Barat melalui surat hasil fasilitasi bernomor 4087/hk.02.01/hukham memberikan arahan dan bimbingan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.
Raperda tersebut perlu dirumuskan, disempurnakan, dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD.
“Norma yang diatur sesuai dan bersinergi dengan aturan yang di atasnya dan sesuai dengan kewenangan di daerah. Kemudian, merumuskan dengan memperhatikan penyusunan analisis investasi. Analisis investasi ini dilakukan oleh penasehat investasi yang merupakan tenaga profesional,” terang Azis.
Ia menambahkan, hasil fasilitasi gubernur juga meminta agar menyusun dokumen Rencana Penyertaan Modal Daerah (RPMD) yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada intinya, ini menormakan Pemkot Cirebon untuk terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi, yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Azis juga menyampaikan lima raperda yang diprakarsainya. Kelima raperda itu, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Ada juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sepanjang perusahaan daerah masih kita harapkan untuk terus berkembang, maka penyertaan modal ini kita laksanakan. Bukan berarti penyertaan modal yang kemarin-kemarin tidak ada manfaatnya. Kemudian, penyertaan modal ini untuk mengembangkan, dan untuk meningkatkan pelayanan,” kata Azis. (Aming)