Citrust.id – Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon adakan kegiatan sosialisasi bersama kepada badan usaha, Rabu (23/6).
Sosialisasi diselenggarakan melalui media video conference itu dihadiri ratusan badan usaha yang berada di wilayah Kota Cirebon. Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan pembahasan berkaitan dengan status pekerja apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta mekanismen pelaporannya.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, dalam pertemuan tersebut menuturkan, selama pandemi Covid-19, cukup banyak badan usaha terdampak sehingga mengharuskan untuk menutup sementara kegiatan operasionalnya.
Kendati demikian, badan usaha dan pemberi kerja tetap memiliki kewajiban untuk memastikan status dari pekerjanya. Apakah masih terdaftar sebagai karyawannya, atau telah di lakukan PHK dikarenakan pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
“PHK sebisa mungkin tidak terjadi. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK tersebut kepada pekerja atau serikat pekerja. Apabila pekerja telah diberitahu dan menolak PHK, barulah diselesaikan melalui perundingan birpartit antara pengusaha untuk kemudian dapat dilanjutkan ke penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelas Jaja Sujana.
Dalam sosialisasi tersebut, Cardi, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam Program JKN-KIS, pemberi kerja memiliki kewajiban.
Kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Program JKN-KIS, wajib memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Selain itu, pemberi kerja memiliki kewajiban menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji atau upah pekerja.
“Kesehatan merupakan hal penting yang dapat berdampak terhadap kinerja setiap pekerja. Dengan memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja, memberikan rasa aman dan tenang saat mereka bekerja,” ucap Cardi.
Masih menurut Cardi, apabila pemberi kerja melakukan PHK terhadap pekerjanya, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan PHK tersebut juga kepada BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan pekerja dimungkinkan memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran, dengan memenuhi kriteria PHK selain disebabkan karena pekerja meninggal dunia, telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja, pekerja mengundurkan diri dan penyebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja yang mengalami PHK harus memiliki status yang jelas dari pemberi kerjanya. Hal itu untuk melindungi setiap pihak terhadap kemungkinan timbulnya masalah hukum pada kemudian hari akibat adanya pengakhiran status kepesertaan pekerja penerima upah,” pungkas Cardi. (Haris)