Citrust.id – Warga Kecamatan Leuwimuding berinisial WS harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berusia 63 tahun itu menyetubuhi anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, tersangka tergiur melakukan perbuatan bejat itu lantaran anaknya sering berpenampilan seksi.
“Tersangka tergoda lantaran anaknya sering tampil seksi saat di rumah,” ujar AKP Siswo, saat konferensi pers, Kamis (4/2).
Dikatakan AKP Siswo, sebelum melakukan pencabulan, tersangka tiga kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya. Saat istrinya tertidur, pelaku sering meraba-raba tubuh anaknya.
“Selain itu, menurut penuturan tersangka, ia satu kali melakukan pencabulan di tempat hiburan malam di Kecamatan Palasah. Si anak dibawa ke tempat hiburan malam lalu dicekok minuman. Saat anaknya tepar, mulailah tersangka melakukan pencabulan,” jelas AKP Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Abduh)