UGJ Bukan Lembaga Komersil dan Sudah Berkontribusi, Wajar jika Pemkot Perhatian

  • Bagikan

Citrust.id – Pinjam pakai lahan milik Pemerintah Kota Cirebon untuk kepentingan pendidikan Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon disikapi oleh Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UGJ Cirebon, H Nasori Ibnu Affan SE MSi.

Nasori mengungkapkan, bahwa pinjam pakai tersebut menjadi bukti Pemkot Cirebon peduli terhadap pengembangan perguruan tinggi, khususnya UGJ Cirebon.

Nasori menyebut sejumlah fakta keberadaan UGJ Cirebon di tengah masyarakat. Ia menilai, keberadaan UGJ saat ini menjadi kebanggaan serta milik masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya.

“Hal ini diatur Pasal 1 ayat (8) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyebutkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan tinggi juga diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Nasori menegaskan bahwa UGJ Cirebon bukan lembaga komersil. Sehingga apabila ada yang beranggapan sebaliknya perlu diluruskan.

“Tercantum dalam Pasal 60 ayat (2) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri,” tegasnya.

Selain itu, dukungan pemerintah daerah kepada UGJ sebagai PTS di Kota Cirebon juga sesuai dengan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 83 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi.

“Meski demikian, selama ini UGJ Cirebon mampu secara mandiri mengembangkan lembaga pendidikannya dengan belasan ribu mahasiswa dan dipercaya masyarakat. Jadi sangat wajar pemerintah peduli kepada UGJ Cirebon sebagai institusi pendidikan,” terangnya.

Nasori menyebutkan, UGJ Cirebon sudah sejak lama meminjam  aset negara, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Secara ketentuan perundang-undangan hal itu dimungkinkan.

“Ketentuan tersebut tegas diatur di dalam Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi. Bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wisuda ke-72 UGJ, Ribuan Lulusan Siap Hadapi Tantangan Baru

Di sisi lain, setiap momen Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), UGJ Cirebon selalu menjadi kampus pilihan masyarakat.

“Kepada pihak yang belum membantu pengembangan, hendaknya tidak mengganggu peningkatan prestasi yang sudah didapat UGJ Cirebon, baik tingkat nasional maupun internasional,” katanya. (Aming)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *