Cirebontrust.com – Unit Reskrim Polsek Talun Polres Cirebon, berhasil membekuk pria berinisial, IM (45) seorang karyawan swasta asal warga Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK melalui Kaspolsek Talun, AKP Edie Mulyono mengatakan hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka, IM berperan sebagai orang yang mengamankan uang hasil curian sebesar Rp 800 juta dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotanya yakni berinisial, AS, ED, dan AR.
Mereka mengasak uang ratusan juta dari salah satu perusahaan PT Ayumida Berkah Jaya yang berlokasi di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
“Ketiga pelaku utama berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Satreskrim Polsek Talun,” Kata Edie
Kendati demikian pelaku sejak masuk dalam DPO, keberadaannya berpindah-pindah. Setelah melakukan pencarian selama tiga bulan, pihaknya akhirnya bisa membekuk, IM saat berada di kediaman istri sirinya, di Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah istrinya yang berada di Kecamatan weru tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Talun, AKP Edie Mulyono, Jumat (7/7).
Pelaku terus berusaha mengelak dan tidak mengakui, bahwa dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Namun, berkat dari kerjakeras Reskrim Polsek Talun ini, dengan menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan, pelaku tidak bisa mengelak, uang hasilnya curian sudah digunakan untuk keperluan merehab rumah.
“Berdasarkan penyelidikan kami uang hasil curian itu sudah dipakai olehnya untuk merenovasi rumah dan keperluan keluarga,” ujarnya. (Johan)