Citrust.id – Sebagai upaya memberikan layanan terbaik dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kuningan mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (24/11). Adapun kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.
Kesepakatan bersama sendiri ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L. Tedjo Sunarno dan juga Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan. Dalam acara tersebut hadir juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuningan, Andi Manapang Timbul Jonathan serta Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Cardi.
Budi menjelaskan bahwa yang menjadi ruang lingkup Kesepakatan Bersama yang dijalin yaitu berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan pelaksanaan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Negara. Dengan adanya sinergi yang dijalin, Budi berharap penyelenggaraan program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Kuningan dapat berjalan secara optimal sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
“BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Kejaksaan Kuningan telah bekerjasama sejak tahun 2014 dan sudah sering melakukan berbagai upaya baik upaya nonlitigasi maupun litigasi sehingga pemberi kerja menjadi patuh. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kuningan atas kerja sama yang baik selama ini,” ucap Budi.
Dalam kesempatan yang sama, L. Tedjo Sunarno menyampaikan dukungannya atas kerjasama yang dijalin. Menurutnya Kejaksaan Negeri Kuningan selalu siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan dan mendukung penuh Implementasi Program JKN-KIS di Kabupaten Kuningan. Menurutnya Program JKN-KIS merupakan program baik dari Pemerintah yang telah membantu memberikan jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat terutama Pekerja. Sehingga Pemberi Kerja memiliki kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yaitu untuk memberikan jaminan Kesehatan bagi pekerjanya melalui Program JKN-KIS. Bagi badan usaha yang tetap tidak patuh terhadap kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kita bersama bersinergi, berupaya meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja dalam Program JKN-KIS di Wilayah Kabupaten Kuningan. Harapannya seluruh pekerja dapat memiliki Jaminan Kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika pemberi kerja tidak patuh, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas L. Tedjo Sunarno.