Citrust.id – Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Penanganan Covid-19 telah diputuskan, Selasa (14/7).
Perbup tersebut berisi tentang kelonggaran aktivitas dengan pengawasan ketat dari petugas penegakan disiplin protokol kesehatan, mulai dari tingkat desa hingga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan. Dalam Perbup tersebut diatur pada Bagian Kedua Pasal 5 tentang pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan.
Ada tiga poin penting yang terdapat dalam Pasal 5 itu. Di antaranya kewajiban penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan, upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya serta sanksi bila mana tidak dilakukan seperti poin pertama dan kedua. Sekolah juga wajib melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
Dalam ayat 3 pada Pasal 5 Perbup nomor 47/2020 itu diatur tentang sanksi bagi pihak sekolah dan institusi pendidikan bilamana tidak melakukan kewajiban pencegahan penyebaran Covid-19.
Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanalkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan dan/atau pencabutan izin.
Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Kuningan, Acep Purnama, menjelaskan, kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan selama masa AKB masih dilaksanakan secara daring.
“Namun, bagi mereka yang belum bisa karena gangguan sinyal internet dan fasilitas lain, bisa dengan cara guru mengunjungi murid di rumah yang belajar secara kelompok. Ini pun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan,” papar Acep. (Andin)