Citrust.id – Meski ada kegelisahan dan penolakan dari sebagian masyarakat Majalengka, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tetap melayangkan surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI. Surat itu bernomor 460/2107/Hukham tentang Permohonan Penetapan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat, tertanggal 30 April 2020.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pepep Saeful Hidayat, mengatakan, pro dan kontra dalam suatu kebijakan adalah hal yang lumrah. Diperlukan kebijaksanaan pemimpin dalam menyikapinya.
“Wajar jika ada warga Majalengka yang tidak setuju dengan rencana penerapan PSBB. Mungkin karena kurangnya pemahaman atau sosialisasi dari pemerintah daerah,” ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka tiga periode itu, Jumat (1/5).
Dikatakan Pepep, penerapan PSBB di suatu daerah bersifat lentur dan tidak sama antara kota dan kabupaten yang ada. Artinya, ada PSBB yang diterapkan secara maksimal atau minimal.
“Contoh, di Bogor sudah dilaksanakan PSBB, tapi tidak semua kecamatan berlaku maksimal. Itu hanya diberlakukan bagi kecamatan yang terdapat pasien positif Covid-19. Sedangkan kecamatan lainnya, PSBB longgar alias tidak seketat yang kecamatan yang zona merah,” katanya.
Maka dari itu, masyarakat dhimbau jangan panik dan terlalu kaku dalam mempelajari aturan PSBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Ini mungkin penyebab masyarakat menolak PSBB di Majalengka. Jadi, para pemangku kebijakan harus ikut andil memberikan pemahamannya,” ujarnya.
Dia tidak menampik jika pemberlakuan PSBB di suatu daerah akan berdampak sistemik bagi tatanan kehidupan bermasyarakat. Baik itu sosial, budaya, ekonomi, pendapatan masyarakat, dan sebagainya.
“Ya benar, efeknya luar biasa PSBB ini, tapi ini demi kebaikan kita bersama dan sifatnya sementara. Tujuan utamanya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hingga akhirnya pandemi global ini bisa berakhir,” ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, ketika suatu daerah menerapkan PSBB, pemerintah harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai ada masyarakat yang terdampak ekonominya semakin terpuruk.
“Jangan sampai ada warga yang kelaparan. Di sini pemerintah perlu siap siaga dalam pengamanan jaringan pengaman sosial bagi warga terdampak. Khusus bantuan sosial harus tepat sasaran. Jangan ada warga miskin tidak kebagian,” harapnya. (Abduh)