Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Senin (17/12), di kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Sumbut Murwata, mengatakan, Perpres tersebut dikeluarkan untuk memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berlangsung secara berkesinambungan dan berkualitas.
Dikatakan Ansharuddin, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terdapat sejumlah perubahan yang menjadi ketentuan baru. Perubahan tersebut antara lain terkait penyelesaian tunggakan iuran, pendaftaran bayi baru lahir dan manfaat jaminan kesehatan.
“Dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018, maka peraturan yang lama tidak berlaku lagi terhitung mulai 18 Desember 2018,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Ansharuddin, peserta yang menunggak iuran lebih dari satu tahun maka batas maksimal tagihannya adalah 12 bulan. Meski menunggak iuran lebih dari dua tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan selama satu tahun saja.
Pada Perpres 82 Tahun 2018 terdapat perubahan pada ketentuan tersebut. Setelah sebelumnya maksimal 12 bulan, kini jumlah iuran menunggak yang harus dibayarkan maksimal 24 bulan.
“Sejumlah ketentuan baru yang dibuat pemerintah itu diharapkan mampu mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS sekaligus mewujudkan masyarakat sehat dan sejahtera,” jelas Ansharuddin.
Sementara, Sumbut Murwata menjelaskan, pada Perpres 82 Tahun 2018 juga terdapat ketentuan terkait bayi yang baru lahir. Jika peserta JKN-KIS melahirkan, maka bayinya wajib didaftarkan jadi peserta JKN-KIS paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Sumbut menekankan, walau diberi waktu maksimal 28 hari, namun jika saat dilahirkan bayi tersebut harus ditangani dengan perawatan yang intensif, maka berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Permenkes mengatur, jika bayinya harus mendapatkan perawatan intensif, maka peserta JKN wajib menunjukan identitas kepesertaan JKN-nya paling lambat tiga hari kerja. Hal itu dilakukan agar pelayanan kesehatannya bisa terjamin,” jelas Sumbut.
Sumbut menambahkan, bagi bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka berlaku ketentuan pendaftaran paling lama 14 hari sejak dilahirkan.
“Jika tidak mendaftarkan bayinya seperti yang dimaksud Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. /haris