Andaru Cirebon Dorong SDM Pariwisata Bidang Spa Kompeten dan Profesional

  • Bagikan
Andaru-Cirebon

Citrust.id – The Andaru Anti Aging Clinic & Spa Cirebon bersama Kementerian Pariwisata dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Spa Nasional kembali mengadakan Sertifikasi Uji Kompetensi Sektor Pariwisata Bidang Spa, Rabu (15/8).

Owner Andaru Anti Aging Clinic & Spa, Anis Khoirunisa, mengungkapkan, sejak berdiri dua tahun lalu, Andaru tiga kali melaksanakan sertifikasi uji kompetensi yang telah diikuti ratusan peserta.

Dengan demikian, kata Anis, Andaru berkomitmen mendukung program pemerintah di sektor pariwisata. Menurutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang spa harus kompeten dan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Industri pariwisata bidang spa membutuhkan SDM yang profesional. Untuk itu, dibutuhkan sertifikasi uji kompetensi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Asdep Pengembangan SDM Pariwisata dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pariwisata, Ahmad Suharto, menjelaskan, Kementerian Pariwisata mendukung program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, yakni peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di semua sektor, termasuk sektor pariwisata.

Dikatakan Suharto, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, sertifikasi uji kompetensi wajib dilakukan pelaku industri pariwisata. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 menegaskan minimal 50 persen tenaga kerja di tiap usaha pariwisata sudah memiliki sertifikat kompetensi.

Ia menambahkan, sejak 2012, pihaknya menggelar sertifikasi uji kompetensi sektor pariwisata bidang spa. Pada perkembangannya, sejak 2016 sertifikasi uji kompetensi juga ditujukan kepada siswa SMK dan mahasiwa perguruan tinggi yang berkaitan dengan pariwisata.

“Sertifikasi uji kompetensi ini menyiapkan SDM yang kompeten untuk masuk industri pariwisata bidang spa,” ucapnya.

Kabid Standarisasi LSP Spa Nasional sekaligus sebagai Asesor, Mia Purwandari, menuturkan, sertifikasi uji kompetensi itu dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

BACA JUGA:  PG Jatitujuh Klaim Pemilik HGU Sah Secara Hukum Minta Polisi Tindak Penyerobot Lahan

Ada tiga skema yang diujikan, yakni perawatan kecantikan, pijat tradisional dan refkeksi spa. Dalam setiap skema terdapat minimal 8-9 unit kompetensi.

“Setiap unit dalam skema itu antara lain berkaitan dengan persiapan kerja, keselamatan kerja, komunikasi, menganalisa kondisi pelanggan dan lain-lain,” pungkas Mia. /haris

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *