Menaker Minta Kepala Daerah Mengawasi Pengusaha untuk Membayar THR Keagamaan Kepada Pekerja

Citrust.id – Menteri Keternakerjaan (menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, meminta kepada Gubenur, Bupati/Wali Kota untuk dapat memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Kegamaan tepat waktu.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja, karena hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dan juga bagi perusahaan yang menepatkan THR yang telah ditetapkan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” ujar Hanif (22/05/2018) diwartakan Merdeka.

Adapun penyesusai THR keagamaan tersebut adalah, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proposional dan sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Pekerja harian lepas mempunyai kerja 12 bulan atau lebih besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, sedangkan bagi para pekerja lepas mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR paling lambat dibayar H-7,” pungkasnya. /sw

BACA JUGA:  Pemerintah Komitmen Akhiri Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *