Citrust.id – Untuk mempersempit dan guna memperkuat upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang atau money politic, pencucian uang dan tindak pidana lainya, maka pemerintah dengan menrancang untuk mengatur dengan membatasi nominal transaksi uang tunai.
Dalam Rancangan undang-Undang (RUU) tentang pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), maka batas tunai yang direncanakan maksimal pencairannya tersebut 100 juta. Kepala PPATK Kiagus Ahmad badaruddin menyatakan bahwa rencana tersebut dilakukan oleh karena tindak kejahatan lainya mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun ini,”bahwa apa yang dilakukan pemerintah dalam RUU yang membatasi transaksi tunai maksimal 100 juta tersebut untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana,” Ujar Kiagus (17/04/2018).
Lanjutya lagi, dari beberapa data yang didapatkan oleh PPATK bahwa 4.155 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik sudah dilaporkan, dari jumlah tersebut terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Penyuapan. /sw